AD/ART ISMARO

IKATAN SILATURAHMI MAHASISWA RONGGOLAWE

(ISMARO TUBAN)

ANGGARAN DASAR

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya falsafah Pancasila merupakan dasar Negara kesatuan Republik Indonesia. Pandangan pancasila berarti menegakkan prinsip prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan dalam permusyawaratan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai generasi penerus berkewajiban menjadikan pancasila sebagai sumber inspirasi, motivasi, dan nilai kesadaran dalam bernegara, dan bermasyarakat untuk melakukan segala tindakan guna memperbaiki keadaan yang lebih baik sesuai dengan sejarah panggilan sejarah bangsa.

Organisasi Ikatan Silaturahmi Mahasiswa Ronggolawe (ISMARO) yang dibangun sebagai wadah perekat kesatuan mahasiswa daerah Kabupaten Tuban yang ada di Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, yang memiliki tanggungjawab sama dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan generasi muda pada umumnya menuju terwujudnya generasi muda yang berkualitas juga turut serta berpartisipasi dan bertanggungjawab untuk melanjutkan dan melaksanakan cita-cita pemuda serta mempersiapkan tunas-tunas bangsa yang mandiri, kritis, dinamis, demi tercapainya masa depan yang lebih baik.

Selanjutnya demi terselenggara segala kegiatan dan menjaga keseimbangan organisasi, maka perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai berikut :








ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Silaturahmi Mahasiswa  Ronggolawe disingkat ISMARO

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
Ismaro berdiri pada Hari Minggu, 27 Nopember 2016 dan berkedudukan di Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

BAB II
AZAS
Pasal 3
Azas
Islam, Pancasila dan UUD 1945

BAB III
TUJUAN, USAHA, DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Membina insan akademis demi mewujudkan masyarakat adil, makmur, serta bertanggungjawab untuk mempersiapkan tunas-tunas bangsa yang mandiri, kritis,dan dinamis dalam rangka melanjutkan dan melaksanakan  cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia
Pasal 5
Usaha
  1. Membina kepribadian pemuda yang berakhlakul karimah
  2.  Membina kepribadian pemuda yang mandiri
  3. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, social, dan budaya
  4. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masadepan umat manusia
  5. Ikut terlibat aktif dalam penyelesaian persoalan social kemasyarakatan dan kebangsaan
  6. Berperan aktif dalam perkembangan globalisasi dalam rangka mengangkat potensi daerah
Pasal 6
Sifat
Ilmiah dan Independen

BAB IV
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 7
Status
Organisasi mahasiswa daerah
Pasal 8
Fungsi
Wadah silaturahmi mahasiswa daerah

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
Anggota ISMARO adalah mahasiswa asal daerah kabupaten Tuban yang terdaftar di Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang yang terdiri dari:
1.       Anggota biasa
2.       Anggota luar biasa
3.       Anggota kehormatan

BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 10
Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran rumah tangga

BAB VII
STUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi ditentukan melalui konggres ISMARO

Pasal 12
Kepemimpinan
Kepemimpinan tertinggi dipegang oleh Pengurus ISMARO UIN Walisongo Semarang
Pasal 13
Dewan Penasihat
Dewan penasihat berasal dari demisioner.

BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 14
Keuangan dan Harta Benda
1.       Keuangan diperoleh dari :
A.      iuran pokok dan iuran wajib dari setiap anggota
B.      sumbangan dari donator yang tidak mengikat
C.     usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan hukum
2.       pengeluaran digunakan untuk :
a.       biaya untuk setiap kegiatan yang diprogram
b.       biaya lain untuk keperluan organisasi
c.       biaya incidental
3.       harta benda
harta benda yang dimiliki oleh ISMARO dipergunakan untuk kepentingan organisasi.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
Perubahan anggaran dasar dan pembubaran diadakan pada Konggres ISMARO
Pasal 16
Aturan Tambahan
Diadakan pada Konggres ISMARO
Pasal 17
Pengesahan
Konggres 1 ditetapkan di Semarang, pada tanggal 19 November 2017
BAB X
PENUTUP
Demikianlah anggaran dasar ini ditetapkan dengan sebenarnya. Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga.







ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
KEANGGOTAAN
Pasal I
Anggota biasa
Mahasiswa aktif uin walisongo semarag yang berasal dari kabupaten tuban yang terdaftar dalam keanggotaan ismaro
Pasal II
Anggota luar biasa
Anggota biasa yang ditetapkan sebagai pengurus atas wewenang ketua umum
Pasal III
Anggota kehormatan
Mereka yang  berjasa dan berpartisipasi pada organisasi ismaro
Pasal IV
SYARAT KEANGGOTAN
1.       Mahasiswa aktif uin walisongo semarang yang berasal dari kabupaten tuban
2.       Mengikuti makrab atau aktif dalam organisasi ISMARO
Pasal V
MASA KEANGGOTAAN
1.       Masa keanggotaan berakhir terhitung setelah lulus  dari uin walisongo semarang
2.       Meninggal dunia
3.       Mengundurkan diri secara tertulis yang disampaikan kepada pengurus harian
Pasal VI
HAK
1.       Anggota biasa dan anggota luar biasa berhak mendapaatkan pendidikan  dan kebebasan berpendapat
2.       Setiap anggota biasa dan luar biasa mempunyai hak berbicara,  hak suara , partisipasi dan hak untuk dipilih
Pasal VII
KEWAJIBAN
1.       Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik organisasi
2.       Setiap anggota berkewajiban taat dan patuh pada AD/ART
3.       Setiap anggota berkewajiban membayar iuran pangkal dan iuran pokok
4.       Setiap anggota berkewajiban menjalankan visi dan misi organisasi
5.       Setiap anggota berkewajiban terlibat aktif dalam kegiatan organisasi
6.       Setiap anggota berkewajiban menjaga simbol-simbol organisasi

BAGIAN V
SANKSI KEANGGOTAAN

BAGIAN VI
PEMBERHENTIAN ANGGOTA


BAB II
STRUKTUR KEKUASAAN

BAGIAN I
KONGGRES
(status, kekuasaan/wewenang dan tata tertib)
Status :
1.       Pengambilan keputusan tertinggi
2.       Konggres memegang kekuasaan tertinggi
3.       Kongges diadakan satu tahun sekali
4.       Apabila dalam keadaan luar biasa konggres dapat diadakan menyimpang dalam ketentuan pasal…. Ayat 3
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

BAGIAN I
PENGURUS

BAGIAN II
SYARAT PERSONALIA PENGURUS

BAGIAN III
DEWAN PENASIHAT

BAGIAN IV
ALUMNI

BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN

BAGIAN I
HAK BICARA DAN SUARA

BAGIAN II
MEKANISME PEMILIHAN


BAB V
KEUANGAN DAN HARTA BENDA

BAGAIN I
PENGELOLAAN


BAB VI
LAMBANG DAN ATRIBUT ORRGANISASI


BAB VII
PERUBAHAN ANGARAN RUMAH TANGGA

BAGIAN I
ATURAN TAMBAHAN

Komentar

Kiriman Paling Ngehits

DAR, DER, DOR, Kisah Dramatis Petugas Saat Melumpuhkan Pelaku Teror di Tuban

Pantaskah Tuban Sebagai Syurga Menurut Al-Quran?

Presiden RI, Bumi Wali, dan KIT

Masalah Patung, Ada Oknum yang Ingin Mengadu Domba Pribumi dengan Tionghoa Tuban

Sowan Kanjeng Syekh Adipati Ranggalawe