AD/ART ISMARO
IKATAN
SILATURAHMI MAHASISWA RONGGOLAWE
(ISMARO
TUBAN)
ANGGARAN
DASAR
Pembukaan
Bahwa
sesungguhnya falsafah Pancasila merupakan dasar Negara kesatuan
Republik Indonesia. Pandangan pancasila berarti menegakkan prinsip
prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan
Indonesia, kerakyatan dalam permusyawaratan, serta keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Sebagai
generasi penerus berkewajiban menjadikan pancasila sebagai sumber inspirasi,
motivasi, dan nilai kesadaran dalam bernegara, dan bermasyarakat untuk
melakukan segala tindakan guna memperbaiki keadaan yang lebih baik sesuai
dengan sejarah panggilan sejarah bangsa.
Organisasi
Ikatan Silaturahmi Mahasiswa Ronggolawe (ISMARO) yang dibangun sebagai wadah
perekat kesatuan mahasiswa daerah Kabupaten Tuban yang ada di Universitas Islam
Negeri Walisongo Semarang, yang memiliki tanggungjawab sama dalam
penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan generasi muda pada umumnya
menuju terwujudnya generasi muda yang berkualitas juga turut serta berpartisipasi
dan bertanggungjawab untuk melanjutkan dan melaksanakan cita-cita pemuda serta
mempersiapkan tunas-tunas bangsa yang mandiri, kritis, dinamis, demi
tercapainya masa depan yang lebih baik.
Selanjutnya
demi terselenggara segala kegiatan dan menjaga keseimbangan organisasi, maka
perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai berikut
:
ANGGARAN
DASAR
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama
Ikatan Silaturahmi Mahasiswa Ronggolawe
disingkat ISMARO
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
Ismaro berdiri pada Hari
Minggu, 27 Nopember 2016 dan berkedudukan di Universitas Islam Negeri Walisongo
Semarang.
BAB
II
AZAS
Pasal 3
Azas
Islam, Pancasila
dan UUD 1945
BAB
III
TUJUAN,
USAHA, DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Membina insan akademis demi mewujudkan masyarakat
adil, makmur, serta bertanggungjawab untuk mempersiapkan tunas-tunas bangsa
yang mandiri, kritis,dan dinamis dalam rangka melanjutkan dan melaksanakan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia
Pasal 5
Usaha
- Membina kepribadian pemuda yang berakhlakul karimah
- Membina kepribadian pemuda yang mandiri
- Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, social, dan budaya
- Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masadepan umat manusia
- Ikut terlibat aktif dalam penyelesaian persoalan social kemasyarakatan dan kebangsaan
- Berperan aktif dalam perkembangan globalisasi dalam rangka mengangkat potensi daerah
Pasal 6
Sifat
Ilmiah dan Independen
BAB
IV
STATUS
DAN FUNGSI
Pasal 7
Status
Organisasi
mahasiswa daerah
Pasal 8
Fungsi
Wadah
silaturahmi mahasiswa daerah
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
Anggota ISMARO
adalah mahasiswa asal daerah kabupaten Tuban yang terdaftar di Universitas
Islam Negeri Walisongo Semarang yang terdiri dari:
1. Anggota biasa
2. Anggota luar
biasa
3. Anggota
kehormatan
BAB
VI
KEDAULATAN
Pasal 10
Kedaulatan
berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran rumah
tangga
BAB
VII
STUKTUR
ORGANISASI
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi
ditentukan melalui konggres ISMARO
Pasal 12
Kepemimpinan
Kepemimpinan
tertinggi dipegang oleh Pengurus ISMARO UIN Walisongo Semarang
Pasal 13
Dewan Penasihat
Dewan
penasihat berasal dari demisioner.
BAB
VIII
KEUANGAN
DAN HARTA BENDA
Pasal 14
Keuangan dan Harta Benda
1. Keuangan
diperoleh dari :
A. iuran pokok
dan iuran wajib dari setiap anggota
B. sumbangan dari
donator yang tidak mengikat
C. usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan hukum
2. pengeluaran
digunakan untuk :
a. biaya untuk
setiap kegiatan yang diprogram
b. biaya lain
untuk keperluan organisasi
c. biaya
incidental
3. harta benda
harta benda
yang dimiliki oleh ISMARO dipergunakan untuk kepentingan organisasi.
BAB
IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
Perubahan
anggaran dasar dan pembubaran diadakan pada Konggres ISMARO
Pasal 16
Aturan Tambahan
Diadakan pada
Konggres ISMARO
Pasal 17
Pengesahan
Konggres 1
ditetapkan di Semarang, pada tanggal 19 November 2017
BAB
X
PENUTUP
Demikianlah anggaran dasar ini
ditetapkan dengan sebenarnya. Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran
dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB
I
KEANGGOTAAN
BAGIAN
I
KEANGGOTAAN
Pasal I
Anggota biasa
Mahasiswa aktif uin walisongo semarag yang berasal dari kabupaten tuban
yang terdaftar dalam keanggotaan ismaro
Pasal II
Anggota luar biasa
Anggota biasa yang ditetapkan sebagai pengurus atas wewenang ketua umum
Pasal III
Anggota kehormatan
Mereka yang berjasa dan
berpartisipasi pada organisasi ismaro
Pasal IV
SYARAT
KEANGGOTAN
1. Mahasiswa aktif uin walisongo semarang yang berasal dari kabupaten tuban
2. Mengikuti makrab atau aktif dalam organisasi ISMARO
Pasal V
MASA
KEANGGOTAAN
1. Masa keanggotaan berakhir terhitung setelah lulus dari uin walisongo semarang
2. Meninggal dunia
3.
Mengundurkan diri secara
tertulis yang disampaikan kepada pengurus harian
Pasal VI
HAK
1. Anggota biasa dan anggota luar biasa berhak mendapaatkan pendidikan dan kebebasan berpendapat
2.
Setiap anggota biasa dan
luar biasa mempunyai hak berbicara, hak
suara , partisipasi dan hak untuk dipilih
Pasal VII
KEWAJIBAN
1. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik organisasi
2. Setiap anggota berkewajiban taat dan patuh pada AD/ART
3. Setiap anggota berkewajiban membayar iuran pangkal dan iuran pokok
4. Setiap anggota berkewajiban menjalankan visi dan misi organisasi
5. Setiap anggota berkewajiban terlibat aktif dalam kegiatan organisasi
6. Setiap anggota berkewajiban menjaga simbol-simbol organisasi
BAGIAN
V
SANKSI
KEANGGOTAAN
BAGIAN
VI
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA
BAB
II
STRUKTUR
KEKUASAAN
BAGIAN
I
KONGGRES
(status, kekuasaan/wewenang dan tata
tertib)
Status :
1. Pengambilan keputusan tertinggi
2. Konggres memegang kekuasaan tertinggi
3. Kongges diadakan satu tahun sekali
4. Apabila dalam keadaan luar biasa konggres dapat diadakan menyimpang dalam
ketentuan pasal…. Ayat 3
BAB
III
STRUKTUR
ORGANISASI
BAGIAN
I
PENGURUS
BAGIAN
II
SYARAT
PERSONALIA PENGURUS
BAGIAN
III
DEWAN
PENASIHAT
BAGIAN
IV
ALUMNI
BAB
IV
TATA
CARA PEMILIHAN
BAGIAN
I
HAK
BICARA DAN SUARA
BAGIAN
II
MEKANISME
PEMILIHAN
BAB
V
KEUANGAN
DAN HARTA BENDA
BAGAIN
I
PENGELOLAAN
BAB
VI
LAMBANG
DAN ATRIBUT ORRGANISASI
BAB
VII
PERUBAHAN
ANGARAN RUMAH TANGGA
BAGIAN
I
ATURAN
TAMBAHAN
Komentar
Posting Komentar