Tatib Sidang Konggres
TATA
TERTIB PERSIDANGAN KONGGRES I
IKATAN
SILATURAHMI MAHASISWA RONGGOLAWE
(ISMARO
TUBAN)
PASAL I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
1.
Sidang ini
dinamakan Konggres Ikatan Silaturahmi Mahasiswa Ronggolawe (ISMARO TUBAN) 2017.
2.
Dilaksanakan
pada tanggal 19 November 2017
3.
Bertempat di
Asrama FUPK
PASAL II
KEKUASAAN/ WEWENANG
1.
Meminta
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus ISMARO TUBAN.
2.
Memilih
Pengurus ISMARO TUBAN dengan jalan memilih Ketua Umum
3.
Menetapkan
Anggota Dewan Penasihat ISMARO TUBAN
PASAL III
PESERTA
1.
Peserta Konggres
terdiri dari anggota ISMARO TUBAN yang tercatat sebagai mahasiswa UIN Walisongo
Semarang asal daerah Tuban
2.
Konggres baru
dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh anggota ISMARO
TUBAN.
3.
Apabila poin
(2) tidak terpenuhi maka sidang ditunda 15 menit
PASAL IV
HAK PESERTA
1.
Peserta
mempunyai hak suara dan hak bicara
PASAL V
SIDANG – SIDANG
1.
Sidang –
sidang dalam Konggres Terdiri dari:
a.
Sidang
pembacaan tata tertib
b.
Sidang
penyampaian laporan pertanggung jawaban pengurus ISMARO TUBAN
c.
Rekomendasi
pengurus kedepan ISMARO TUBAN
PASAL VII
PIMPINAN SIDANG
1.
Pimpinan Sidang
a.
Pimpinan
Sidang Konggres dipilih dari peserta
b.
Pimpinan Sidang
bertugas mengatur jalannya persidangan
PASAL IX
KEPUTUSAN
1.
Keputusan
diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila point
(1) tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara lobbying.
3.
Apabila point
(1) dan (2) tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara votting.
PASAL XI
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum
diatur dalam tata tertib ini ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan Sidang dengan
persetujuan peserta sidang.
TATA
TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG KONGGRES I
IKATAN
SILATURAHMI MAHASISWA RONGGOLAWE (ISMARO
TUBAN)
1.
Konggres
ISMARO TUBAN dipilih oleh Pimpinan Sidang yang terdiri dari tiga orang.
2.
Pimpinan
Sidang Konggres dipilih dari peserta sidang
3.
Konggres I
yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil.
4.
Pimpinan
Sidang Konggres mampu untuk bertindak adil dan bijaksana.
5.
Pemilihan
Presidium Sidang dilaksanakan melalui pemilihan langsung oleh peserta sidang
a.
Pemilihan Pimpinan
Sidang dilakukan untuk menentukan tiga orang dari suara terbanyak.
b.
Apabila
terdapat jumlah suara yang sama maka, dilakukan pemilihan ulang untuk jumlah
suara yang sama.
TATA
TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM
IKATAN
SILATURAHMI MAHASISWA RONGGOLAWE
(ISMARO
TUBAN)
1.
Pemilihan
Ketua Umum dilakukan secara tertib, bebas, jujur, dan adil
2.
Pemilihan
Ketua Umum (Formateur) dan Mide Formateur dilakuakan dengan dua tahap :
a.
Tahap
Pencalonan
1.
Setiap
peserta berhak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum
b.
Tahap
Pemilihan
1.
Setiap
Peserta memilih satu calon Ketua Umum
2.
Calon Ketua
Umum dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua Umum terpilih periode 2017
– 2018
3.
Bila terdapat
jumlah yang sama, maka diadakan pemilihan ulang untuk jumlah suara yang sama
4.
Jika hanya
terdapat satu calon Ketua Umum maka langsung dinyatakan sebagai Ketua Umum terpilih
periode 2017 – 2018
5.
Ketua Umum
terpilih harus siap diturunkan bila tidak mampu mengemban amanah organisasi.
6.
Hal-hal yang
belum diatur dalam tata tertib ini diserahkan pada pimpinan sidang sebagai
persetujuan forum.
3.
Syarat-syarat
Formateur (Ketua Umum) sebagai berikut :
a.
Bertaqwa
kepada Allah SWT.
b.
Mampu membaca
Al Qur’an dengan baik dan benar serta dibuktikan didepan forum
c.
Sehat secara
jasmani maupun Rohani
d.
Berdedikasi
tinggi dan bisa menjaga nama baik organisasi
e.
Bersedia
menunda kelulusannya demi kelancaran organisasi selama kepengurusannya
f.
Setiap calon
Ketua Umum harus menyatakan kesediannya didepan forum sidang.
Komentar
Posting Komentar